Sabtu, 19 Agustus 2017

ASAL-USUL BERDIRINYA DESA TAPADAKA UTARA TAHUN 1968

Bahwa dalam perkembangan penduduk di desa Molinow, maka timbul pemikiran dari lembaga sosial desa (LSD) desa Molinow untuk membuat program jangka panjang dengan melalui rapat LSD. Yang melahirkan beberapa keputusan antara lain :
Mengajukan surat permohonan/Rekes pembukaan lahan perkebunan dengan menumpas hutan di sungai tapadaka kecamatan Dumoga. Adapun pengajuan surat permohonan tersebut telah disetujui oleh pemerintah kabupaten.
Lanjut daripada itu setelah ada persetujuan dari pemerintah kabupaten maka lembaga sosial Desa (LSD) Desa Molinow mengambil langkah-langkah untuk mengumpulkan masyarakat untuk musyawarah sambil mengumumkan bahwa pengajuan permohonan/Rekes telah disetujui oleh pemerintah kabupaten pada tahun 1969 pada tahun itu juga telah diadakan daftar nama-nama masyarakat yang akan diberangkat menuju lokasi pembukaan lahan perkebunan di Tapaddaka kecamatan Dumoga. Dan hal tersebut baru merupakan hak tumpas dan pakai.
Lanjut : pada tahun 1970, masyarakat yang telah menumpas tersebut lainnya telah kembali ke desa dan yang lain ternyata tidak mau pulang serta yang menetap kurang 5 KK. Pada awal tahun 1972 rombongan tim dari pusat datang meneliti lokasi tersebut. Untuk akan dikembalikan ke pemerintah daerah/negara, pada tahun itu jug setelah selesai kunjungan tersebut maka LSD desa Molinow kembali mengadakan rapat sambil mengajak kepada masyarakat yang mempunai tumpasan supaya dapat dilanjutkan tumpasannya masing-masing dengan ketentuan siapa masyarakat tidak melanjutkan, maka akan diberikan kepada orang lain.
Pada tahun 1973, penertiban kembali tumpasan masing-masing serta penetapan jalan desa sampai perkintalan-kintalan masyarakat  yang dipimpin langsung oleh L.M.D.
Pada tahun 1974 pengadaan lokasi umum tanah perkuburan, pembangunan rumah ibadah/ masjid, taman pendidikan.
Pada tahun 1977 terjadi pada masyarakat Tapadaka yang menetap, yaitu adanya transmigrasi lokal yang ingin merampas lahan perkebunan Molinow dan Kopandakan namun hal tersebut, dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten.
Perlu juga kita ketahui bahwa sejak masyarakat Molinow membuka lahan perkebunan di Tapadaka yang menjadi kepala rombongan celah bapak A.Anggai selama tiga tahun yaitu dari tahun 1970-1973. Sesudah itu diganti bapak K.Potabuga dari tahun 1974-1985.
Pada tahun itu juga tahun 1985 diadakan kembali pemilihan perwakilan pemerintah yang terpilih adalah bapak K.Ngandu selama tiga tahun dari tahun 1985-1988. Pada tahun 1988 dipilih untuk menggantikan K.Ngandu ialah bapak N.Detu.
Pada tahun itu juga diadakan penertiban perwakilan selama satu tahun. Kemudian pada tahun 1989 diadakan pemilihan kembali perwakilan yang terdiri dari 3 orang, tetapi ternyata surat keputusan yang dikeluarkan Sangadi Molinow bukan dituju kepada salah satu calon yang dipilih melainkan ditunjukkan kepada yang tidak ikut serta dalam pencalonan yaitu N.Mundeng setelah perwakilan beralih kepada N.Mundeng maka pernyataan masyarakat supaya Tapadaka dapat dinyatakan kepada camat Dumoga Bahea Tapadaka dapat dijadikan Desa Ibolian.
Setelah ada persetujuan, bahwa Tapadaka dijadikan penduduk desa Ibolian, maka papan nama pendukuan langsung dicanangkan. Selanjutnya setelah papan nama yang mana pada waktu itu dapat disaksikan oleh Tripika, karena timbul sebagian msyarakat. Yang tidak setuju untuk dijadikan 1 desa.
Pada tahun 1990 mengajukan surat permohonan agar supaya pendukuan desa Ibolian yaitu Tapadaka desa persiapan. Mengacu pada UU No.5 Tahun 1974 mka Tapadaka dimekarkan menjadi desa persiapan dibawah kepemimpan kepala desa persiapan pada saat itu adalah bapak Muen Mundeng yang diresmikan pada tanggal 9 Juli 1991.
Lanjut daripada itu karena kuatnya peraturan pemerintah yang berdasarkan UU pembentukan pemekaran dan penghapusan penggabungan desa. Maka pada tanggal 24 Maret 1994 diresmikan menjadi desa Difinitif sebagaimana desa-desa lain yang ada di kecamatan Dumoga. Dan pada saat itu juga sebagai kepala desa ditunjuk N.Mundeng yang merupakan pejabat sangadi sementara untuk mempersiapkan pemilihan sangadi yang defintif selama dua tahun jabatan sangadi sementara maka pada tahun 1996 terpilih lah sangadi yang baru yaitu bapak Sofian Mustafa hingga bulan juli 2005 yang memegang jabatan selama 8 Tahun sesuai perda Bolaang Mongondow. Pada tanggal 2 Februari 2005 diadakan pemilihan sangadi desa Tapadaka Utara dan yang terpilih pada saat itu adalah Moh.Guntur Umar dan dilantik pada tanggal 17 Juni 2005 dikantor Bupati Bolaang Mongondow yang memegang jabatan selama 5 tahun. Kemudian diganti oleh Budi Sanyoto yang memegang jabatan selama 1 tahun, setelah itu dipimpin oleh Hajinun Papene, S.Sos., kepemimpinan dilanjutkan oleh Sutami Simbala selama 2 Tahun, kemudian diganti oleh Herwinda Rampan S.Pd., dan dilanjutkan oleh Arman Manoppo hingga sekarang.
Demikianlah sejarah ringkas atas perkembangan desa Tapadaka Utara mulai dari perkebunan sampai Tapadaka menjadi desa Definitif dan menjadi desa Tapadaka Utara yang sudah barang tentu kita sebagai generasi atau ki kede-kede kobuloi naa bi’ koliongan perjuangan ama’ bo’ ina’ kolopa’ Tapadaka Utara dengan selalu memperhatikan motto Bolaang Mongondow yaitu Mototompian Mootabian Bo Mototanoban Bobahasaan Bo Mongiaheran Kain Bahasa Guhanga.

Wassalamualaikum Wr.Wb.


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda