ASAL-USUL BERDIRINYA DESA
TAPADAKA UTARA TAHUN 1968
Bahwa dalam perkembangan penduduk
di desa Molinow, maka timbul pemikiran dari lembaga sosial desa (LSD) desa
Molinow untuk membuat program jangka panjang dengan melalui rapat LSD. Yang
melahirkan beberapa keputusan antara lain :
Mengajukan surat permohonan/Rekes
pembukaan lahan perkebunan dengan menumpas hutan di sungai tapadaka kecamatan
Dumoga. Adapun pengajuan surat permohonan tersebut telah disetujui oleh
pemerintah kabupaten.
Lanjut daripada itu setelah ada persetujuan dari
pemerintah kabupaten maka lembaga sosial Desa (LSD) Desa Molinow mengambil
langkah-langkah untuk mengumpulkan masyarakat untuk musyawarah sambil
mengumumkan bahwa pengajuan permohonan/Rekes telah disetujui oleh pemerintah
kabupaten pada tahun 1969 pada tahun itu juga telah diadakan daftar nama-nama
masyarakat yang akan diberangkat menuju lokasi pembukaan lahan perkebunan di
Tapaddaka kecamatan Dumoga. Dan hal tersebut baru merupakan hak tumpas dan
pakai.
Lanjut : pada tahun 1970, masyarakat yang telah menumpas
tersebut lainnya telah kembali ke desa dan yang lain ternyata tidak mau pulang
serta yang menetap kurang 5 KK. Pada awal tahun 1972 rombongan tim dari pusat
datang meneliti lokasi tersebut. Untuk akan dikembalikan ke pemerintah
daerah/negara, pada tahun itu jug setelah selesai kunjungan tersebut maka LSD
desa Molinow kembali mengadakan rapat sambil mengajak kepada masyarakat yang
mempunai tumpasan supaya dapat dilanjutkan tumpasannya masing-masing dengan
ketentuan siapa masyarakat tidak melanjutkan, maka akan diberikan kepada orang
lain.
Pada tahun 1973, penertiban kembali tumpasan
masing-masing serta penetapan jalan desa sampai perkintalan-kintalan masyarakat
yang dipimpin langsung oleh L.M.D.
Pada tahun 1974 pengadaan lokasi umum tanah perkuburan,
pembangunan rumah ibadah/ masjid, taman pendidikan.
Pada tahun 1977 terjadi pada masyarakat Tapadaka yang
menetap, yaitu adanya transmigrasi lokal yang ingin merampas lahan perkebunan
Molinow dan Kopandakan namun hal tersebut, dapat diselesaikan oleh pemerintah
kabupaten.
Perlu juga kita ketahui bahwa sejak masyarakat Molinow
membuka lahan perkebunan di Tapadaka yang menjadi kepala rombongan celah bapak
A.Anggai selama tiga tahun yaitu dari tahun 1970-1973. Sesudah itu diganti
bapak K.Potabuga dari tahun 1974-1985.
Pada tahun itu juga tahun 1985 diadakan kembali pemilihan
perwakilan pemerintah yang terpilih adalah bapak K.Ngandu selama tiga tahun
dari tahun 1985-1988. Pada tahun 1988 dipilih untuk menggantikan K.Ngandu ialah
bapak N.Detu.
Pada tahun itu juga diadakan penertiban perwakilan selama
satu tahun. Kemudian pada tahun 1989 diadakan pemilihan kembali perwakilan yang
terdiri dari 3 orang, tetapi ternyata surat keputusan yang dikeluarkan Sangadi
Molinow bukan dituju kepada salah satu calon yang dipilih melainkan ditunjukkan
kepada yang tidak ikut serta dalam pencalonan yaitu N.Mundeng setelah
perwakilan beralih kepada N.Mundeng maka pernyataan masyarakat supaya Tapadaka
dapat dinyatakan kepada camat Dumoga Bahea Tapadaka dapat dijadikan Desa
Ibolian.
Setelah ada persetujuan, bahwa Tapadaka dijadikan
penduduk desa Ibolian, maka papan nama pendukuan langsung dicanangkan.
Selanjutnya setelah papan nama yang mana pada waktu itu dapat disaksikan oleh
Tripika, karena timbul sebagian msyarakat. Yang tidak setuju untuk dijadikan 1
desa.
Pada tahun 1990 mengajukan surat permohonan agar supaya
pendukuan desa Ibolian yaitu Tapadaka desa persiapan. Mengacu pada UU No.5
Tahun 1974 mka Tapadaka dimekarkan menjadi desa persiapan dibawah kepemimpan
kepala desa persiapan pada saat itu adalah bapak Muen Mundeng yang diresmikan
pada tanggal 9 Juli 1991.
Lanjut daripada itu karena kuatnya peraturan pemerintah
yang berdasarkan UU pembentukan pemekaran dan penghapusan penggabungan desa.
Maka pada tanggal 24 Maret 1994 diresmikan menjadi desa Difinitif sebagaimana
desa-desa lain yang ada di kecamatan Dumoga. Dan pada saat itu juga sebagai
kepala desa ditunjuk N.Mundeng yang merupakan pejabat sangadi sementara untuk
mempersiapkan pemilihan sangadi yang defintif selama dua tahun jabatan sangadi
sementara maka pada tahun 1996 terpilih lah sangadi yang baru yaitu bapak
Sofian Mustafa hingga bulan juli 2005 yang memegang jabatan selama 8 Tahun
sesuai perda Bolaang Mongondow. Pada tanggal 2 Februari 2005 diadakan pemilihan
sangadi desa Tapadaka Utara dan yang terpilih pada saat itu adalah Moh.Guntur
Umar dan dilantik pada tanggal 17 Juni 2005 dikantor Bupati Bolaang Mongondow yang
memegang jabatan selama 5 tahun. Kemudian diganti oleh Budi Sanyoto yang
memegang jabatan selama 1 tahun, setelah itu dipimpin oleh Hajinun Papene,
S.Sos., kepemimpinan dilanjutkan oleh Sutami Simbala selama 2 Tahun, kemudian
diganti oleh Herwinda Rampan S.Pd., dan dilanjutkan oleh Arman Manoppo hingga
sekarang.
Demikianlah sejarah ringkas atas perkembangan desa
Tapadaka Utara mulai dari perkebunan sampai Tapadaka menjadi desa Definitif dan
menjadi desa Tapadaka Utara yang sudah barang tentu kita sebagai generasi atau
ki kede-kede kobuloi naa bi’ koliongan perjuangan ama’ bo’ ina’ kolopa’
Tapadaka Utara dengan selalu memperhatikan motto Bolaang Mongondow yaitu
Mototompian Mootabian Bo Mototanoban Bobahasaan Bo Mongiaheran Kain Bahasa
Guhanga.
Wassalamualaikum Wr.Wb.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda