Sabtu, 19 Agustus 2017

ASAL-USUL BERDIRINYA DESA TAPADAKA UTARA TAHUN 1968

Bahwa dalam perkembangan penduduk di desa Molinow, maka timbul pemikiran dari lembaga sosial desa (LSD) desa Molinow untuk membuat program jangka panjang dengan melalui rapat LSD. Yang melahirkan beberapa keputusan antara lain :
Mengajukan surat permohonan/Rekes pembukaan lahan perkebunan dengan menumpas hutan di sungai tapadaka kecamatan Dumoga. Adapun pengajuan surat permohonan tersebut telah disetujui oleh pemerintah kabupaten.
Lanjut daripada itu setelah ada persetujuan dari pemerintah kabupaten maka lembaga sosial Desa (LSD) Desa Molinow mengambil langkah-langkah untuk mengumpulkan masyarakat untuk musyawarah sambil mengumumkan bahwa pengajuan permohonan/Rekes telah disetujui oleh pemerintah kabupaten pada tahun 1969 pada tahun itu juga telah diadakan daftar nama-nama masyarakat yang akan diberangkat menuju lokasi pembukaan lahan perkebunan di Tapaddaka kecamatan Dumoga. Dan hal tersebut baru merupakan hak tumpas dan pakai.
Lanjut : pada tahun 1970, masyarakat yang telah menumpas tersebut lainnya telah kembali ke desa dan yang lain ternyata tidak mau pulang serta yang menetap kurang 5 KK. Pada awal tahun 1972 rombongan tim dari pusat datang meneliti lokasi tersebut. Untuk akan dikembalikan ke pemerintah daerah/negara, pada tahun itu jug setelah selesai kunjungan tersebut maka LSD desa Molinow kembali mengadakan rapat sambil mengajak kepada masyarakat yang mempunai tumpasan supaya dapat dilanjutkan tumpasannya masing-masing dengan ketentuan siapa masyarakat tidak melanjutkan, maka akan diberikan kepada orang lain.
Pada tahun 1973, penertiban kembali tumpasan masing-masing serta penetapan jalan desa sampai perkintalan-kintalan masyarakat  yang dipimpin langsung oleh L.M.D.
Pada tahun 1974 pengadaan lokasi umum tanah perkuburan, pembangunan rumah ibadah/ masjid, taman pendidikan.
Pada tahun 1977 terjadi pada masyarakat Tapadaka yang menetap, yaitu adanya transmigrasi lokal yang ingin merampas lahan perkebunan Molinow dan Kopandakan namun hal tersebut, dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten.
Perlu juga kita ketahui bahwa sejak masyarakat Molinow membuka lahan perkebunan di Tapadaka yang menjadi kepala rombongan celah bapak A.Anggai selama tiga tahun yaitu dari tahun 1970-1973. Sesudah itu diganti bapak K.Potabuga dari tahun 1974-1985.
Pada tahun itu juga tahun 1985 diadakan kembali pemilihan perwakilan pemerintah yang terpilih adalah bapak K.Ngandu selama tiga tahun dari tahun 1985-1988. Pada tahun 1988 dipilih untuk menggantikan K.Ngandu ialah bapak N.Detu.
Pada tahun itu juga diadakan penertiban perwakilan selama satu tahun. Kemudian pada tahun 1989 diadakan pemilihan kembali perwakilan yang terdiri dari 3 orang, tetapi ternyata surat keputusan yang dikeluarkan Sangadi Molinow bukan dituju kepada salah satu calon yang dipilih melainkan ditunjukkan kepada yang tidak ikut serta dalam pencalonan yaitu N.Mundeng setelah perwakilan beralih kepada N.Mundeng maka pernyataan masyarakat supaya Tapadaka dapat dinyatakan kepada camat Dumoga Bahea Tapadaka dapat dijadikan Desa Ibolian.
Setelah ada persetujuan, bahwa Tapadaka dijadikan penduduk desa Ibolian, maka papan nama pendukuan langsung dicanangkan. Selanjutnya setelah papan nama yang mana pada waktu itu dapat disaksikan oleh Tripika, karena timbul sebagian msyarakat. Yang tidak setuju untuk dijadikan 1 desa.
Pada tahun 1990 mengajukan surat permohonan agar supaya pendukuan desa Ibolian yaitu Tapadaka desa persiapan. Mengacu pada UU No.5 Tahun 1974 mka Tapadaka dimekarkan menjadi desa persiapan dibawah kepemimpan kepala desa persiapan pada saat itu adalah bapak Muen Mundeng yang diresmikan pada tanggal 9 Juli 1991.
Lanjut daripada itu karena kuatnya peraturan pemerintah yang berdasarkan UU pembentukan pemekaran dan penghapusan penggabungan desa. Maka pada tanggal 24 Maret 1994 diresmikan menjadi desa Difinitif sebagaimana desa-desa lain yang ada di kecamatan Dumoga. Dan pada saat itu juga sebagai kepala desa ditunjuk N.Mundeng yang merupakan pejabat sangadi sementara untuk mempersiapkan pemilihan sangadi yang defintif selama dua tahun jabatan sangadi sementara maka pada tahun 1996 terpilih lah sangadi yang baru yaitu bapak Sofian Mustafa hingga bulan juli 2005 yang memegang jabatan selama 8 Tahun sesuai perda Bolaang Mongondow. Pada tanggal 2 Februari 2005 diadakan pemilihan sangadi desa Tapadaka Utara dan yang terpilih pada saat itu adalah Moh.Guntur Umar dan dilantik pada tanggal 17 Juni 2005 dikantor Bupati Bolaang Mongondow yang memegang jabatan selama 5 tahun. Kemudian diganti oleh Budi Sanyoto yang memegang jabatan selama 1 tahun, setelah itu dipimpin oleh Hajinun Papene, S.Sos., kepemimpinan dilanjutkan oleh Sutami Simbala selama 2 Tahun, kemudian diganti oleh Herwinda Rampan S.Pd., dan dilanjutkan oleh Arman Manoppo hingga sekarang.
Demikianlah sejarah ringkas atas perkembangan desa Tapadaka Utara mulai dari perkebunan sampai Tapadaka menjadi desa Definitif dan menjadi desa Tapadaka Utara yang sudah barang tentu kita sebagai generasi atau ki kede-kede kobuloi naa bi’ koliongan perjuangan ama’ bo’ ina’ kolopa’ Tapadaka Utara dengan selalu memperhatikan motto Bolaang Mongondow yaitu Mototompian Mootabian Bo Mototanoban Bobahasaan Bo Mongiaheran Kain Bahasa Guhanga.

Wassalamualaikum Wr.Wb.


PROFIL DESA TAPADAKA UTARA



 PROFIL DESA TAPADAKA UTARA


Ø  Kondisi Umum Desa
Desa Tapadaka Utara merupakan salah satu dari 10 desa di wilayah kecamatan Dumoga Tenggara yang terletak  3,5 Km ke arah Barat dari kota Kecamatan. Desa Tapadaka Utara mempunyai luas wilayah seluas  372,50 Hektar.
Orbitasi/jarak dari pusat-pusat pemerintahan :  
a.     Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan          :   2,5 Km
b.     Jarak ke Pusat pemerintahan Kabupaten              :   120 Km
c.     Jarak ke Pusat Pemerintahan Provinsi                    :   275 Km

Dalam perjalanan desa Tapadaka Utara sejak memisahkan diri dari dan menjadi Desa Definitif pada tanggal 24 Maret 1994 dari segi pemerintahan sudah pernah dipimpin oleh beberapa orang sangadi (Kepala Desa) yaitu :
No.
NAMA SANGADI
MEMERINTAH TAHUN
KETERANGAN
1.
NURDIN MUNDENG
1994-1996
PJS
2.
SOFIAN MUSTAFA
1996-2004
Sangadi Terpilih
3.
MUH.GUNTUR UMAR
2004-2011
Sangadi Terpilih
4.
BUDI SANYOTO
2011-2012
Sangadi Terpilih
5.
HAJINUN PAPENE S.Sos
2012-2013
PLH
6.
SUTAMI SIMBALA
2013-2015
PLH-PJS
7.
HERWINDA RAMPAN, S.I.P
2015-2016
PJS
8.
ARMAN MANOPPO
2016 SAMPAI SEKARANG
Sangadi Terpilih

Luas  Wilayah dan Jumlah Penduduk Menurut Dusun
No.
Dusun
Luas ()
Penduduk
(Jiwa)
Kepadatan (Penduduk/
01
I
± 130,35
629
3,74
02
II
±115,15
752
13,43

Jumlah
±240,50
1.381
23,7

Ø  Aspek Kesejahteraan Masyarakat
1.       Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi

Ø  Jumlah Keluarga Prasejahtera                                    : 29 KK
Ø  Jumlah Keluarga Sejahtera 1                                        : 53 KK
Ø  Jumlah Keluarga Sejahtera 2                                        : 216 KK
Ø  Jumlah Keluarga Sejahtera 3                                        : 105 KK
Ø  Jumlah Keluarga Sejahtera Plus                                  : -- KK
Ø  Pasangan Usia Subur dibawah 20 Tahun                 : 16 KK
Ø  Pasangan Usia Subur 20-29 Tahun                            : 48 KK
Ø  Pasangan Usia Subur 30-49 Tahun                            : 152 KK
Ø  Peserta KB Aktif                                                                : 51 KK

Ø  Perekonomian Desa Tapadaka Utara
Pertumbuhan perekonomian Desa Tapadaka Utara sebelum  begitu pesat, itu ditandai dengan masih sedikitnya transaksi keuangan yang terjadi di Desa Tapadaka Utara diakibatkan karena masih sedikit usaha-usaha perdagangan seperti warung sembako, kelontong, warung makan, industri rumah tangga, pertukangan dan juga usaha trasformasi , simpan pinjam baik di Dusun, PKK maupun desa.
Ø  Luas dan Batas Wilayah
Desa Tapadaka Utara memanjang dari selatan ke Utara dengan luas ± 339,50 Ha, beriklim tropis dan berada pada keetinggian ±387 meter diatas permukaan laut sehingga Desa Tapadaka Utara termasuk daerah dataran rendah di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Desa Tapadaka Utara adalah sebuah Desa yang terletak di wilayah Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara. Terdiri dari 2 Dusun dengan batas wilayah :
Sebelah Utara           : Kawasan Hutan Lindung
Sebelah Timur          : Desa Tapadaka Timur
Sebelah Selatan       : Desa Tapadaka 1
Sebelah Barat           : Mopuya Selatan
Ø  Letak dan Kondisi Geografis
Desa Tapadaka Utara merupakan salah satu dari 10 desa di wilayah kecamatan Dumoga Tenggara yang terletak ±2,5 Km ke arah Barat dari kota Kecamatan. Desa Tapadaka Utara mempunyai luas wilayah seluas ± 339,50 Ha.
Ø  Topografi
Keadaan topografi Desa Tapadaka Utara pada umumnya adalah dataran rendah, ketinggian dari permukaan laut 397 M.
Ø  Geologi
Secara regional daerah penelitia, menurut ESDM (2004) bagian dari kawasan indonesia timur termasuk Bolaang Mongondow, secara geologi memiliki karakteristik yang lebih kompleks dan rumit bila dibandingkan dengan kawasan indonesia barat. Ini dikarenakan kawasan timur indonesia merupakan pertemuan dari lempeng-lempeng litosfera : Eurasia yang relatif stabil di bagian barat laut, lempeng Indo-Australia di bagian barat dan barat daya yang bergerak relatif ke timur laut, lempeng pasifik di bagian timur yang bergerak ke barat laut dan lempeng Filipina Barat di bagain timur laut yang bergerak ke arah barat. Bagian timur laut Sulawesi merupakan akibat perputaran searah jarum jam dari lempengan kecil bagian barat daya sulawesi dan Kalimantan pada masa lalu yang diikat pada bagian barat daya oleh sistem busur pada sesar-sesar mendatar mengiris, dan penolakan dasar laut Sulawesi di utara oleh adanya penujaman di Parit Sulawesi Utara.
Ø  Hidrologi
Sungai-sungai yang melintas di Desa Tapadaka Utara antara lain :
-          Sungai Tapadaka yang memanjang dari Utara ke Selatan di bagian Utara yang merupakan batas alam.
-          Sungai Tolinsingo
-          Tapak Linow
-          Tapak Mokolokod
Ø  Klimatologi
Desa Tapadaka Utara, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan (Iklim Tropis), hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Tapadaka Utara, Kecamatan Dumoga Tenggara.
   Desa Tapadaka Utara merupakan Desa agraris, dimana dibagian barat dan timur terdapat hamparan sawah dan kebung/ladang yang subur. Sebagian besar mata pencaharian penduduk adalah bertani/bercocok tanam dengan hasil utama adalah padi dan palawija. Sementara dibagian utara sebagian lagi perkebunan.
Ø  Penggunaan lahan
Tata guna tanah Desa Tapadaka Utara :
a.       Tanah pekarangan                                 : ± 14,75 Ha.
b.       Tanah sawa                                               : ± 151 Ha.
c.       Tanah tegalam                                         : ± 121,50 Ha.
d.       Tanah perkebunan                                : ± 52,25 Ha.
e.       Hutan                                                          : ±           Ha.
Ø  Sumber Daya Alam
a.       Pertanian
b.       Peternakan
c.       Tanah/lahan
d.       Hutan
Ø  Potensi pengembangan wilayah
Berdasarkan deskripsi karakteristik wilayah, dapat di identifikasikan wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan :
a.       Pertanian
b.       Peternakan
c.       Tanah/lahan
d.       Hutan
Ø  Pembagian Wilayah Desa
Desa Tapadaka Utara dibagi dalam 2 wilayah dusun dan 6 wilayah RT. Tiap dusun  terbagi 3 wilayah RT. Tiap wilayah dusun dibawah pemerintahaan seorang Kepala Dusun, dan tiap wilayah RT dipimpin oleh seorang ketua RT.
Dalam hal kependudukan berikut jumlah penduduk sesuai wilayah dusun :
Dusun I                        : Lk 398 orang, Pr 231 orang jumlah = 629 orang
Dusun II                      : Lk 406 orang, Pr 346 orang jumlah = 752 orang
                                      
                                       Jumlah Total                                              = 1.381 orang

Ø  Kawasan Rawan Bencana
Kawasan rawan bencana banjir umumnya areal pertanian yang dekat dengan sungai tapadaka di bagian timur pemukiman penduduk, areal pertanian yang dekat dengan sungai tapadaka dibagian selatan dan areal yang dekat dengan sungai dibagain timur. Secara wilayah dusun dapat deperkirakan luas areal yang rawan bencana : dusun I ± 10 Ha, Dusun II ± 20 Ha.
Ø  Demografis
a.       Jumlah penduduk                  : 1.381 jiwa
-          Laki-laki                       : 712 jiwa
-          Perempuan               : 669 jiwa
b.       Jumlah kepala keluarga        : 404